Penanya :
Apa hukumnya seorang yang berbuka puasa sunah tanpa sebab? Apakah masuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,
ولا تبطلوا أعمالكم
“… Dan janganlah kamu merusak (pahala) amal-amalmu” (Muhammad : 33)
Jawaban:
Jika tidak ada sebab maka dimakruhkan untuk meninggalkan amal kebaikan dan amal shalih.
Adapun jika ia sangat lapar, atau diundang makan, atau semisal itu maka tidaklah mengapa.
Afdhal-nya adalah ia menyempurnakan dan yang nampak itu adalah tidak masuk ke dalam ayat tersebut, karena maksud ayat tersebut adalah membatalkan dengan kesyirikan dan kekufuran.
Sumber: Fatawa Syaikh Muhammad bin Hizam al-Ba’daniy
Akhukum,
Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar (Mudir Ma’had Daar El ‘Ilmi)
Editor : Tasyim
(Visited 42 times, 1 visits today)